Rabu, 07 Desember 2011

BANDAR UDARA



Bandara atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura I adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.

Asal Muasal Bandar Udara

Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan.

Beberapa Istilah Kebandarudaraan yang Perlu Diketahui

Airport
Area daratan atau air yang secara regular dipergunakan untuk kegiatan take-off and landing pesawat udara. Diperlengkapi dengan fasilitas untuk pendaratan, parkir pesawat, perbaikan pesawat, bongkar muat penumpang dan barang, dilengkapai dengan fasiltas keamanan dan terminal building untuk mengakomodasi keperluar penumpang dan barang dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

Kebandar  udaraan
Meliputi segala susuatu yang berkaitan dengan pennyelenggaraan nadar udara (bandara) dan kegiatan lainnya dalang melaksanakan fungsi sebgaia bandara dalam menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalulintas pesawat udara, penumpang, barang dan pos.

Airfield
Area daratan atau air yang dapat dipergunakan untuk kegiatan take-off and landing pesawat udara. fasilitas untuk pendaratan, parkir pesawat, perbaikan pesawat dan terminal building untuk mengakomodasi keperluar penumpang pesawat.

Aerodrom
Area tertentu baik di darat maupun di air (meliputi bangunan sarana-dan prasarana, instalasi infrastruktur, dan peralatan penunjang) yang dipergunakan baik sebagian maupun keseluruhannya untuk kedatang, keberangkatan penumpang dan barang, pergerakan pesawat terbang. Namun aerodrom belum tentu dipergunakan untuk penerbangan yang terjadwal.

Aerodrom reference point
Letak geografi suatu aerodrom.

Landing  area
Bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan untuk take off dan landing. Tidak termasuk terminal area.

Landing  strip
Bagian yang bebentuk panjang dengan lebar tertentu yang terdiri atas shoulders dan runway untuk tempat tinggal landas dan mendarat pesawat terbang.

Runway
Bagian memanjang dari sisi darat aerodrom yang disiapkan untuk tinggal landas dan mendarat pesawat terbang.

Taxiway
Bagian sisi darat dari aerodrom yang dipergunakan pesawat untuk berpindah (taxi) dari runway ke apron atau sebaliknya.

Apron
Bagian aerodrom yang dipergunakan oleh pesawat terbang untuk parkir, menunggu, mengisi bahan bakar, mengangkut dan membongkar muat barang dan penumpang. Perkerasannya dibangun berdampingan dengan terminal building.

Holding apron
Bagian dari aerodrom area yang berada didekat ujung landasan yang dipergunakan oleh pilot untuk pengecekan terakhir dari semua instrumen dan mesin pesawat sebelum take off. Dipergunakan juga untuk tempat menunggu sebelum take off.

Holding bay
Area diperuntukkan bagi pesawat untuk melewati pesawat lainnya saat taxi, atu berhenti saat taxi.

Terminal Building
Bagian dari aeroderom difungsikan untuk memenuhi berbagai keperluan penumpang dan barang, mulai dari tempat pelaporan ticket, imigrasi, penjualan ticket, ruang tunggu, cafetaria, penjualan souvenir, informasi, komunikasi, dan sebaginnya.

Turning  area
Bagian dari area di ujung landasan pacu yang dipergunaka oleh pesawat untuk berputar sebelum take off.

Over run
Bagian dari ujung landasan yang dipergunakan untuk mengakomodasi keperluan pesawat gagal lepas landas. Over run biasanya terbagi 2 (dua) : (i) Stop way : bagian over run yang lebarnya sama dengan run way dengan diberi perkerasan tertentu, dan (ii) Clear way: bagian over run yang diperlebar dari stop way, dan biasanya ditanami rumput.

Fillet
Bagian tambahan dari pavement yang disediakan pada persimpangan runmway atau taxiway untuk menfasilitasi beloknya pesawat terbang agar tidak tergelincir keluar jalur perkerasan yang ada.

Shoulders
Bagian tepi perkerasan baik sisi kiri kanan maupun muka dan belakang runway, taxiway dan apron.

Klasifikasi airport atau bandara Menurut Horonjeff (1994) ditentukan oleh berat pesawat terbang hal ini penting untuk menentukan tebal perkerasan runway, taxiway dan apron, panjang runway lepas landas dan pendaratan pada suatu bandara. Bentang sayap dan panjang badan pesawat mempengaruhi ukuran apron parkir, yang akan mempengaruhi susunan gedung-gedung terminal. Ukuran pesawat juga menentukan lebar runway, taxiway dan jarak antara keduanya, serta mempengaruhi jari-jari putar yang dibutuhkan pada kurva-kurva perkerasan. Kapasitas penumpang mempunyai pengaruh penting dalam menentukan fasilitas-fasilitas di dalam dan yang berdekatan dengan gedung-gedung terminal. Panjang runway mempengaruhi sebagian besar daerah yang dibutuhkan di suatu bandara. Selain berat pesawat, konfigurasi roda pendaratan utama sangat berpengaruh terhadap perancangan tebal lapis keras. Pada umumnya konfigurasi roda pendaratan utama dirancang untuk menyerap gaya-gaya yang ditimbulkan selama melakukan pendaratan (semakin besar gaya yang ditimbulkan semakin kuat roda yang digunakan), dan untuk menahan beban yang lebih kecil dari beban pesawat lepas landas maksimum. Dan selama pendaratan berat pesawat akan berkurang akibat terpakainya bahan bakar yang cukup besar.

Fasilitas bandar udara

Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:

Sisi Udara (Air Side)

  • landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
  • Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
  • Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.

Sisi Darat (Land Side)

  • Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui belalai. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
  • Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
  • Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

 

OPERASI BANDARA

Tugas Pokok & Fungsi Sisi Udara (Air Side)

  1. Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dan pesawat udara dengan obstacle
  2. Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan dinas adc (aerodrome control)
  3. Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan di sisi udara
  4. Menyiapkan aircraft parking standard allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan parking dan handling pesawat udara yang bersangkutan
  5. Mengadakan pengaturan terhadap engine run-up, aircraft towing, memonitor start-up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron
  6. Menyediakan marshaller dan follow me service
  7. Memberikan / menyebarkan informasi kepada operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegatan operasi lalu lintas di apron
  8. Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standard pencemaran yang ketat
  9. Menyediakan dukungan dan bantuan pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency

Tugas Pokok & Fungsi Sisi Darat (Land Side)

  1. Pelayanan Pelataran Parkir Terminal
  2. Pelayanan Fasilitas Terminal, pengecekan dilakukan berkala oleh Terminal Inspektur
  3. Pelayanan Penerangan Bandar Udara yang meliputi:
    • Penerangan Langsung / Tatap Muka
    • Penjualan Pas Harian Bandara
    • Telepon Informasi Penerbangan
    • Operator Sentral Telepon Bandara
    • Flight Information Display System (FIDS) dan Public Address System (PAS) serta Public Information System (PIS)
    • Penerangan Situasi Khusus (VVIP / Emergency)
  4. Pelayanan Customers Service Centre (CSC), sebagai frontliner yang menerima komplain dan menindaklanjutinya ke unit relevan

Tugas Pokok & Fungsi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)

  1. Memberikan pertolongan pada kejadian kecelakaan penerbangan
  2. Melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di bandara dan sekitarnya

Tugas Pokok & Fungsi Pengamanan Bandara

  1. Aviation Security (AVSEC) : Pengamanan di wilayah Restricted Public Area (RPA) dan Non Public Area (NPA) dan Sisi Udara (airside)
  2. Non Avsec : pengamanan di wilayah Public Area (PA) dan Sisi Darat (Land Side)

ANALISIS OPERASI




A.  Sistem Bandar Udara
            
          Dilihat dari aspek operasinya, bandar udara merupakan satu sistem karena terdiri atas komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan lainnya dan menghasilkan satu keluaran (output). Komponen – komponen bandar udara terdiri atas  pengelolaan bandar udara, pengelolaan perusahaan angkutan udara, dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara.
Keseimbangan setiap komponen dengan dua komponen lainnya diperoleh dengan memadukan unsur- unsurnya. Pengelolaan perusahaan angkutan udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan kesesuaian kebutuhan pengguna dengan kemampuan pesawat udara melalui integrasi karakteristik kebutuhan pengguna dalam penerbangan, dalam hal antara lain jenis layanan penumpang atau barang serta keterbatasan yang ada.
Sistem bandar udara akan menjadi semakin kompleks jika dimaksudkan dalam pembahasan dan perhitungan bidang- bidang atau aspek-aspek atau institusi yang terkait dalam pengoperasian bandar udara.

B. Fungsi Bandar Udara  

1. Penggantian Moda
Bandar udara berfungsi sebagai penghubung fisik antara alat angkut udara dan alat angkut permukaan. Untuk itu, hubungan di rancang agar dapat mengakomodasikan karakteristik operasional alat angkut pada sisi udara dengan alat angkut pada sisi darat, baik pada bagian keberangkatan maupun pada bagian kedatangan.

2. Pemrosesan
Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyiapan pemberangkatan mencakup antara lain penyediaan fasilitas pengurusan karcis, pengurusan dokumen, serta pelayanan penumpang dan penanganan barang atau kargo. Dalam penerimaan kedatangan, bandar udara menyediakan fasilitas pengurusan untuk berpindah pesawat, pengurusan dokumen, serta      pengurusan bagasi dan cargo. Disamping itu, bandar udara juga menyediakan fasilitas pemeliharaan pesawat, pengisian bahan bakar, serta fasilitas penyelenggarakan fungsi pemerintahan seperti karantina, imigrasi, dan bea cukai. Sementara itu untuk kepentingan ekonomi, bandar udara berfungsi dalam pencarian pendapatan melalui persewaan fasilitas dan konsesi- konsesi.

3. Perubahan Tipe Gerakan
Bandar udara berfungsi sebagai pengubah aliran muatan yang berkelanjutan menjadi bergelombang, menurut ukuran pesawat udara yang di berangkatkan. Muatan yang dikirim di angkut truk dan para calon penumpang dengan angkutan jalan raya atau kereta api, tiba di bandar udar secara berkelanjutan (continuous), berdasarkan atas jadwal yang telah di tetapkan, kemudian di ubah dalam kelompok- kelompok atau himpunan (batches) muatan pesawat udara. Sebaliknya, proses pada kedatangan pesawat udara yaitu dari himpunan muatan dalam pesawat udara oleh bandar udara di ubah menjadi aliran berkelanjutan saat meninggalkan bandar udara.

C. Kapasitas Bandar Udara
Kapasitas bandar udara ditentukan baik oleh sisi udara maupun sisi darat.tetapi dalam bahasan ini diutamakan pada kapasitas fasilitas sisi udara terutama komponen landas pacu, landas hubung dan tempat parkir (gate).
1.   
  1 Faktor- faktor yang Mempengaruhi Kapasitas Sistem Landas Pacu

a.      Pengawasan lalu- lintas udara
Aturan lalu- lintas udara tentang jarak minimum antar pesawat udara secara vertika, horizontal, dan lateral. Jarak minimum ini bergantung pada ukuran pesawat udara , kesediaan radar, dan urut- urutan dalam lintasan.

b.      Karakteristik Permintaan
Karakteristik ini mempengaruhi penggunaan landas pacu untuk pendaratan, yang selanjutnya berdampak pada ketersediaan waktu bagi pesawat udara yang akan bertolak. Sehubungan dengan hal itu, yang cukup kuat menentukan kapasitas landas pacu ialah proporsi jumlah semua pesawat udara yang datang pada suatu kurun waktu.

 c.       Lingkungan
Faktor lingkungan yang cukup berpengaruh pada kapasitas landas pacu ialah batas penglihtan (visibility), kondisi permukaan landas pacu, arah dan kecepatan angin, dan ketentuan tentang pembatasan kebisingan.

d.      Rancang Bangun
Kapasitas landas dipengaruhi oleh beberapa faktor terutama yang menyangkut hal- hal berikut:
-          Jumlah, jarak, panjang, dan arah landas pacu
-          Jumlah, lokasi , dan rancang bangun landas hubung keluar.
-          Rancang bangun jalan menuju Apron (ramp entrances)

2.      Kapasitas Landas Hubung
Kapasitas landas hubung bergantung pada tingkat kesibukan di landas pacu, pesawat- pesawat yang sedang menggunakan (aircraft mix), dan lokasi landas hubung relatif terhadap ujung pemberangkatan landas pacu tersebut.

3.      Kapasitas Tempat Parkir (Gate)
Kapasitas tempat parkir mengacu pada kemampuan sejumlah tempat parkir mengakomodasikan kegiatan muat bongkar pesawat udara dalam kondisi permintaan yang berlanjut. Tingkat keterisian tempat parkir bergantung pada hal- hal berikut.
a.       Jenis pesawat udara (ukura, bobot, fungsi/peran)
b.      Penerbangan dari awal , persingahan, atau hanya lewat
c.       Jumlah penumpang naik turu
d.      Jumlah bagasi, kargo dan pos
e.       Efisiensi petugas di apron
f.       Jenis penggunaan tempat parkir (khusus atau umum)

D. Kesiapan Operasi Bandar Udara

1. Penyertifikatan  (Licensing)
Untuk menjamin keselamtan seluruh sistem operasi bandar udara yang mencakup pesawat udara, pengguna jasa angkutan udara, dan fasilitas bandar udara. Pemerintah mengeluarkan sertifikat kepada bandar udara yang memenuhi persyaratan. Pemegang sertifikat harus memenuhi hal-hal berikut.
a.       Kawasan operasi bandar udara (dalam bandar udara) dan daerah sekitarnya dalam keadaan aman (safe)
b.      Fasilitas bandar udara berkesesuaian dengan jenis operasi yang sedang berlangsung
c.       Para manajemen dan staf kunci bandar udara sangat berkompeten dan berkualifikasi tinggi dalam aspek keselamatan pesawat udara.

2. Pembatasan Operasi

a. Batas Penglihatan
Batas penglihatan di tentukan oleh kondisi cuaca dan pengaruh kepadatan lalu- lintas. Sehubungan dengan hal itu, landas pacu di golongkan menurut kemampuannya menangani pesawat udara dalam batas penglihatan pada tingkatan yang berbeda- beda.
1-      Kategori I
Landas pacu dengan pendekatan presisi (Precision approach), suatu landasan pacu dengan instrumen yang didukung dengan ILS (Instrumen Landing System) dan alat bantu pandang (Visual Aids), dimaksudkan untuk melayani samapai Decision Height 200 ft (60 m) dan RVR (Runway Visual Range) 2600 ft (800m)
2-      Kategori II
Landas pacu dengan pendekatan presisi, suatu landas pacu dengan instrumen yang di dukung ILS dan alat bantu pandang, dimaksudkan untuk melayani sampai Decision Height 100 ft (30 m) dan RVR 1200 ft (400 m)
3-      Kategori III
Landas pacu dengan pendekatan presisi, yaitu landas pacu dengan instrumen yang di dukung ILS dalam berbagi su- kategori
a.       Kategori III A , melayani sampai RVR 700 ft ( 200 m) Decision Height 0 (nol). Penggunaan alat bantu pandang hanya pada tahap akhir pendaratan
b.      Kategori III B , melayani sampai RVR 150 ft (50 m) dan Decision Height 0 (nol) Penggunaan alat bantu pandang hanya untuk menaksi (Taxing)
c.       Kategori III C , melayani pendaratan dan menaksi tampa bergantung pada rujukan pandang (visual reference)


b. Dampak Angin dari Samping             
Pesawat udara jenis transport berat yang modern tanpa kesulitan dapat beroperasi pada komponen angin dari samping sampai 30 knots. Meskipun demikian, menurut ICAO pada Annex 14, arah landas pacu di rancang agar paling sedikit dapat beroperasi pada tingkat 95 persen pada saat angin dari samping berkecepatan 20 knots (37 km/jam) untuk landasan berkategori A dan B, 15 knots (27 km/jam) untuk landasan berkategori C, dan 10 knots (18.5 km/jam) untuk landasan berkategori D dan E.
c. Pengawasan Gangguan Burung
Burung-burung dapat membahayakan penerbangan, perlu tindakan-tindakan yang baik untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
1.       Kawasan operasional
a.       Bebas zat pencemar
Gesekan antara roda dan permukaan landas pacu berguna untuk menjamin keselamatan dalam penambah kecepatan saat tinggal landas dan kecepatan saat pendaratan.
b.      Bebas kotoran
Kotoran diatas landas pacu yang terdiri atas material lepas seperti batu, pasir, kertas , potongan kayu dapat merusak struktur pesawat udara.
2.      Alat bantu pendekatan/pendaratan
a.       Instrument landing system
ILS  terdiri atas seperangkata peralatan bantu navigasi yang terdapat didarat dan di pesawat udara untuk pendaratan dalam kondisi pengendalian dengan instrument.
b.      Microwave landing system
MLS sebagai pengembangan ILS, sebagai upaya mengatasi kesulitan dalam pemasangan alat dan memeberi keluasaan dalam penggunaannya.
c.       Radar
Radar melupakan alat bantu navigasi yang berpusat didarat.
  3.      Pencahayaan untuk pendekatan/landas pacu
Untuk keperluan pendaratan dalam kondisi pengendalian dengan penglihatan atau visual, terdapat seperangkat rangkaian lampu di landasan dan sekitarnya yang membantu  penerbangan memperoleh tanda-tanda pendekatan, ambang landas pacu, serta bagian tepid an ujung landas pacu.

E.     Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara
1.      Keselamatan Bandar udara
a.       Hangar dan bengkel pemeliharaan
Keselamatan dapat dijamin pada kawasan ini, pertama, perancangan bangunan, instalasi , dan tata letak peralatan yang mempertimbangkan kelancaran aktivitas,mutu konstruksi, perlindunganterhadap peralatan  yang membahayakan dan kesediaan alat-alat pencegahan.
b.      Pekerjaan di “ramps”
Kegiatan di tempat parkir pesawat untuk bongkar muat (ramp) tergolong berkecepatan tinggi yang menyangkut berbagai pihak dan kepentingan seperti pesawat udara, kendaraan (GSE).
c.       Layanan khusus
1.      Penanganan bahan bakar pesawat udara
2.      Penyelamatan pesawat udara dalam kecelakaan penerbangan pada pemadaman api dalam kebakaran
3.      Deicing bahan bakar kimia ini digunakan untuk melapisi bagian tertentu di pesawat udara untuk kawasan udara yang memiliki musim dingin.
2.      Keamanan Bandar udara
a.       Pemeriksaan penumpang
Pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya, untuk menghindari terbawanya ke kabin termasuk barang-barang berbahaya.
b.      Pemeriksaan bagasi (checked baggage)
Agar mencegah barang-barang berbahaya terbawa ke pesawat udara 
c.       Tanda pengenal karyawan Untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja di Bandar udara
d.      Pengawasan tempat masuk
Kawasan sensitive bagi pengawasan pada bangunan dan instalasi Bandar udara  serta orang dan kendaraan  yang masuk dan keluar kawasan                             
e.       Pengamanan luar
 Untuk melindungi kawasan yang berfungsi sebagai perbatasan antara daerah aman dan yang tidak aman di bandar udara disebut (airport perimeter), dilakukan dengan pagar, gerbang yang diawasi, berlampu (daerah yang terang), atau dipatroli (diawasi secara fisik sewaktu-waktu).